Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan
fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga
membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh
dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
Dengan kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas
pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya (Depkes RI, 2002).
Salah satu trend sektor kesehatan....,
terkait
keberadaan Puskesmas ini, adalah suatu
insitusi yang mampu segera mengadakan rencana, operasional, tindakan baik
lapangan maupun perawatan serta pengembangan secara cepat adalah Puskesmas
dengan rawat inap.
Puskesmas Perawatan atau Puskesmas Rawat Inap
merupakan Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong
penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat
inap sementara. Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota (Depkes RI,
2003), pengertian rawat inap, merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang
meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik
dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit
pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh
karena penyakitnya penderita harus menginap.
Fungsi
Puskesmas Rawat Inap sebagai tempat
rujukan pertama bagi kasus tertentu yang perlu dirujuk, mempunyai beberapa
fungsi pokok, antara lain :
1. Fungsi
sesuai dengan tugasnya yaitu pelayanan,pembinaan dan pengembangan, dengan
penekanan pada fungsi pada kegiatan yang bersifat preventif, promotif, dan
fungsi rehabilitative
2. Fungsi
yang berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi perawatan pasien
sakit, instalasi oba, instalasi gizi, dan instalasi umum. Juga fungsi yang
lebih berorientasi pada kegiatan yang bersifat kuratif.
Beberapa kriteria Puskesmas Rawat Inap,
sebagai sebuah Pusat Rujukan Antara bagi penderita gawat darurat sebelum dibawa
ke RS, antara lain sebagai nerikut :
1. Puskesmas
terletak kurang lebih 20 km dari Rumah Sakit
2. Puskesmas
mudah dicapai dengan kendaraan bermotor
3. Puskesmas
dipimpin oleh dokter dan telah mempunyai tenaga yang memadai
4. Jumlah
kunjungan Puskesmas minimal 100 orang per hari
5. Penduduk
wilayah kerja Puskesmas dan penduduk wilayah 3 Pus kesmas di sekitarnya minimal
20.000 jiwa per Puskesmas
6. Pemerintah
Daerah “bersedia” menyediakan dana rutin yang memadai.
Sementara kegiatan puskesmas rawat inap,
antara lain meliputi :
1. Melakukan
tindakan operatif terbatas terhadap penderita gawat darurat, antara lain:
Kecelakaan lalu lintas, Persalinan denngan penyulit, dan Penyakit lain yang
mendadak dan gawat
2. Merawat
sementara penderita gawat darurat atau untuk observasi penderita dalam rangka
diagnostik dengan rata-rata 3-7 hari perawatan.
3. Melakukan
pertolongan sementara untuk pengiriman penderita ke Rumah Sakit. Memberi
pertolongan persalinan bagi kehamilan denngan resiko tinggi dan persalinan
dengan penyulit
4. Melakukan
metode operasi pria dan metode operasi wanita (MOP dan MOW) untuk Keluarga
Berencana.
Standar
ketenagaan yang dibutuhkan
dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap menurut Pedoman Kerja Puskesmas (Depkes
RI, 2002):
1. Dokter
kedua di Puskesmas yang telah mendapatkan latihan klinis di Rumah sakit selama
6 bulan dalam bidang bedah, obstetri-gynekologi, pediatri dan interne.
2. Seorang
perawat yang telah dilatih selama 6 bulan dalam bidang perawatan bedah,
kebidanan, pediatri dan penyakit dalam.
3. 3
orang perawat / bidan yang diberi tugas bergilir
4. 1
orang pekarya kesehatan (SMA atau lebih)
Sedangkan standar sarana prasarana yang
dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap
1. Ruangan
rawat tinggal yang memadai (nyaman, luas dan terpisah antara anak, wanita dan
pria untuk menjaga privac )
2. Ruangan
operasi dan ruang post operasi
3. Ruangan
persalinan (dan ruang menyusui sekaligus sebagai ruang recovery)
4. Kamar
perawat jaga
5. Kamar
linen dan cuci
Sementara standar peralatan Medis yang
dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap, antara lain:
1. Peralatan
operasi terbatas
2. Peralatan
obstetri patologis, peralatan vasektomi dan tubektomi
3. Peralatan
resusitasi
4. Minimal
10 tempat tidur dengan peralatan perawatan
5. Alat
Komunikasi dan Transportasi:
6. Telepon
atau Radio Komunikasi jarak sedang
7. Satu
buah ambulance (minimal).
Standar diatas merupakan syarat minimal, karena
untuk menuju peningkatan kualitas pelayanan, diperlukan inovasi seorang kepala
Puskesmas, baik terkait obat-obatan, penunjang medis, protap perawatan medis
dengan referensi yang uptodate, juga adanya medical review secara berkala
maupun pengembangan kegiatan non medis dan lainnya.
Cakupan rawat inap
Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota (Depkes RI,
2003), cakupan rawat inap merupakan cakupan kunjungan rawat inap baru di sarana
pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah di satu wilayah kerja pada kurun
waktu tertentu. Jumlah kunjungan rawat inap baru adalah jumlah kunjungan rawat
inap baru yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Poli Umum, baik dalam dan
luar gedung di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dan penyebut adalah
jumlah penduduk di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama. Sementara
untuk mencapai tujuan cakupan layanan, beberapa langkah kegiatan yang dilakukan
antara lain :
1. Pendataan
penduduk, sarana kesehatan, dan kunjungan ke sarana kesehatan
2. Peningkatan
prasarana dan sarana kesehatan
3. Analisa
kebutuhan pelayanan
4. Penyuluhan
5. Pelatihan
Sumber Daya manusaia
6.
Pencatatan dan pelaporan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar