S E H A T I
Senyum, Empati, Harmonis, Aman, Tepat, Ikhlas

Rabu, 10 Mei 2017

Puskesmas Rawat Inap


Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Dengan kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya (Depkes RI, 2002).

Salah satu trend sektor kesehatan....,
terkait keberadaan Puskesmas ini,  adalah suatu insitusi yang mampu segera mengadakan rencana, operasional, tindakan baik lapangan maupun perawatan serta pengembangan secara cepat adalah Puskesmas dengan rawat inap.

Puskesmas Perawatan atau Puskesmas Rawat Inap merupakan Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara. Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang  Kesehatan di Kabupaten/Kota (Depkes RI, 2003), pengertian rawat inap, merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.

Fungsi Puskesmas Rawat Inap sebagai tempat rujukan pertama bagi kasus tertentu yang perlu dirujuk, mempunyai beberapa fungsi pokok, antara lain :

1.      Fungsi sesuai dengan tugasnya yaitu pelayanan,pembinaan dan pengembangan, dengan penekanan pada fungsi pada kegiatan yang bersifat preventif, promotif, dan fungsi rehabilitative
2.      Fungsi yang berorientasi pada kegiatan teknis terkait instalasi perawatan pasien sakit, instalasi oba, instalasi gizi, dan instalasi umum. Juga fungsi yang lebih berorientasi pada kegiatan yang bersifat kuratif.

Beberapa kriteria Puskesmas Rawat Inap, sebagai sebuah Pusat Rujukan Antara bagi penderita gawat darurat sebelum dibawa ke RS, antara lain sebagai nerikut :

1.      Puskesmas terletak kurang lebih 20 km dari Rumah Sakit
2.      Puskesmas mudah dicapai dengan kendaraan bermotor
3.      Puskesmas dipimpin oleh dokter dan telah mempunyai tenaga yang memadai
4.      Jumlah kunjungan Puskesmas minimal 100 orang per hari
5.      Penduduk wilayah kerja Puskesmas dan penduduk wilayah 3 Pus kesmas di sekitarnya minimal 20.000 jiwa per Puskesmas
6.      Pemerintah Daerah “bersedia” menyediakan dana rutin yang memadai.

Sementara kegiatan puskesmas rawat inap, antara lain meliputi :

1.      Melakukan tindakan operatif terbatas terhadap penderita gawat darurat, antara lain: Kecelakaan lalu lintas, Persalinan denngan penyulit, dan Penyakit lain yang mendadak dan gawat
2.      Merawat sementara penderita gawat darurat atau untuk observasi penderita dalam rangka diagnostik dengan rata-rata 3-7 hari perawatan.
3.      Melakukan pertolongan sementara untuk pengiriman penderita ke Rumah Sakit. Memberi pertolongan persalinan bagi kehamilan denngan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit
4.      Melakukan metode operasi pria dan metode operasi wanita (MOP dan MOW) untuk Keluarga Berencana.

Standar ketenagaan yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap menurut Pedoman Kerja Puskesmas (Depkes RI, 2002):

1.      Dokter kedua di Puskesmas yang telah mendapatkan latihan klinis di Rumah sakit selama 6 bulan dalam bidang bedah, obstetri-gynekologi, pediatri dan interne.
2.      Seorang perawat yang telah dilatih selama 6 bulan dalam bidang perawatan bedah, kebidanan, pediatri dan penyakit dalam.
3.      3 orang perawat / bidan yang diberi tugas bergilir
4.      1 orang pekarya kesehatan (SMA atau lebih)

Sedangkan standar sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap

1.      Ruangan rawat tinggal yang memadai (nyaman, luas dan terpisah antara anak, wanita dan pria untuk menjaga privac )
2.      Ruangan operasi dan ruang post operasi
3.      Ruangan persalinan (dan ruang menyusui sekaligus sebagai ruang recovery)
4.      Kamar perawat jaga
5.      Kamar linen dan cuci

Sementara standar peralatan Medis yang dibutuhkan dalam pengembangan Puskesmas Rawat Inap, antara lain:

1.      Peralatan operasi terbatas
2.      Peralatan obstetri patologis, peralatan vasektomi dan tubektomi
3.      Peralatan resusitasi
4.      Minimal 10 tempat tidur dengan peralatan perawatan
5.      Alat Komunikasi dan Transportasi:
6.      Telepon atau Radio Komunikasi jarak sedang
7.      Satu buah ambulance (minimal).

Standar diatas merupakan syarat minimal, karena untuk menuju peningkatan kualitas pelayanan, diperlukan inovasi seorang kepala Puskesmas, baik terkait obat-obatan, penunjang medis, protap perawatan medis dengan referensi yang uptodate, juga adanya medical review secara berkala maupun pengembangan kegiatan non medis dan lainnya.

Cakupan rawat inap
Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang  Kesehatan di Kabupaten/Kota (Depkes RI, 2003), cakupan rawat inap merupakan cakupan kunjungan rawat inap baru di sarana pelayanan kesehatan swasta dan pemerintah di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Jumlah kunjungan rawat inap baru adalah jumlah kunjungan rawat inap baru yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Poli Umum, baik dalam dan luar gedung di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dan penyebut adalah jumlah penduduk di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama. Sementara untuk mencapai tujuan cakupan layanan, beberapa langkah kegiatan yang dilakukan antara lain :

1.      Pendataan penduduk, sarana kesehatan, dan kunjungan ke sarana kesehatan
2.      Peningkatan prasarana dan sarana kesehatan
3.      Analisa kebutuhan pelayanan
4.      Penyuluhan
5.      Pelatihan Sumber Daya manusaia
6.      Pencatatan dan pelaporan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar