APA PERAN PUSKESMAS?
Puskesmas sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
Puskesmas
berperan menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor
termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayahkerjanya, sehingga
berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan. Disamping itu Puskesmas aktif
memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program
pembangunan di wilayah kerjanya....,
Khusus untuk pembangunan kesehatan upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Khusus untuk pembangunan kesehatan upaya yang dilakukan puskesmas adalah mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Puskesmas sebagai pemberdayaan masyarakat
Puskesmas
selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan
masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan
melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam
memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaannya, serta ikut
menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
Pemberdayaan perorangan, keluarga dan masyarakat ini diselenggarakan dengan
memperhatikan kondisi dan situasi, khususnya social budaya masyarakat setempat.
Puskesmas sebagai pelayanan kesehatan strata pertama
Puskesmas
bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara
menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
yang menjadi tanggungjawab Puskesmas meliputi pelayanan perorangan antara lain,
rawat jalan dan rawat inap serta, pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat
public dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah
penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
PEMBIAYAAN PUSKESMAS
Demi
terselenggaranya berbagai upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan
masyarakat yang menjadi tanggungjawab Puskesmas, pembiayaan Puskesmas didukung
oleh berbagai sumber yakni:
Pemerintah
Sesuai dengan
azas desentralisasi, sumber pembiyaan pemerintah datang dari APBD
kabupaten/kota. Selain itu Puskesmas juga menerima pendanaan dari alokasi APBD
provinsi dan APBN (semisal, Biaya Operasional Kesehatan/BOK). Dana yang
disediakan oleh pemerintah dibedakan atas dua macam, yakni: 1). Dana anggaran
pembangunan yang mencakup dana pembangunan gedung, pengadaan peralatan serta
pengadaan obat, dan; 2). Dana anggaran rutin yang mencakup gaji karyawan,
pemeliharaan gedung dan peralatan, pembelian barang habis pakai serta biaya
operasional.
Anggaran
tersebut disusun oleh dinas kesehatan kabupaten/kota untuk diajukan dalam
Daftar Usulan (DUK) Kegiatan kepemerintah kabupaten/kota untuk seterusnya
dibahas bersama DPRD kabupaten/kota. Puskesmas diberikan kesempatan mengajukan
kebutuhan untuk kedua anggaran tersebut melalui dinas kesehatan kabupaten/Kota.
Anggaran yang telah disetujui tercantum dalam dokumen keuangan diturunkan
secara bertahap ke Puskesmas melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. Untuk
beberapa mata anggaran tertentu, misalkan pengadaan obat dan pembangunan gedung
serta pengadaan alat, anggaran tersebut dikelola langsung oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota atau oleh pemerintah kabupaten/kota.
Penanggungjawab
penggunaan anggaran yang diterima Puskesmas adalah kepala Puskesmas sedangkan
administrasi keuangan dilakukan oleh pemegang keuangan Puskesmas yakni staf
yang ditetapkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atas usulan kepala
Puskesmas. Penggunaan dana sesuai dengan usulan kegiatan yang telah disetujui
dengan memperhatikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
belaku.
PENDAPATAN PUSKESMAS
Sesuai dengan
kebijakan pemeritah, masyarakat dikenakan kewajiban membiayai upaya kesehatan
perorangan yang dimanfaatkannya, dan besar biaya (retribusi) ditentukan oleh
masing-masing pemerintah daerah. Seluruh pendapatan Puskesmas disetor secara
berkala ke kas negara melalui dinas kesehatan kabupaten/kota. Total dana
retribusi dari Puskesmas ini kemudian menjadi bagian dari sejumlah Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Selain dari retribusi yang dipungut dari kantong pasien sebagai
pemanfaat layanan, Puskesmas juga menerima dana dari berbagai sumber antara
lain, seperti: PT Askes, Jampersal, Jamkesmas, Jamsostek, dll.
Dengan
diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada bulan Januari 2014
mendatang, diharapkan akan terjadi perubahan pada sistem pembiayaan Puskesmas.
Melalui SJSN pemerintah hanya akan bertanggungjawab untuk pemenuhan pembiayaan
upaya kesehatan masyarakat (UKM) sementara upaya kesehatan perorangan (UKP)
dibiayai oleh SJSN sebagai trust fund.
Dalam konteks tersebut maka pembiayaan Puskesmas untuk UKP akan didukung
oleh dana kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K).
Artinya, Puskesmas harus siap dan mampu mengelola dana kapitasi tersebut demi
pemenuhan SJSN sekaligus sebagai masukan manfaat bagi Puskesmas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar