Dalam KEPMENKES RI No. 128 tahun 2004
dinyatakan bahwa fungsi Puskesmas dibagi menjadi tiga fungsi utama: Pertama, sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) primer
ditingkat pertama di wilayahnya; Kedua,
sebagai pusat penyedia data dan informasi kesehatan di wilayah kerjanya
sekaligus dikaitkan dengan perannya sebagai penggerak pembangunan berwawasan
kesehatan di wilayahnya, dan; Ketiga,
sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan
Perorangan (UKP) primer/tingkat pertama yang berkualitas dan berorientasi
pada pengguna layanannya.
Artinya, upaya
kesehatan di Puskesmas dipilah
dalam dua kategori yakni : Pertama, pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer yakni puskesmas sebagai pemberi layanan promotif dan preventif dengan sasaran kelompok dan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, dan; Kedua, Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan perseorangan primer dimana peran Puskesmas dimaknai sebagai gate keeper atau kontak pertama pada pelayanan kesehatan formal dan penakis rujukan sesuai dengan standard pelayanan medik.
dalam dua kategori yakni : Pertama, pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer yakni puskesmas sebagai pemberi layanan promotif dan preventif dengan sasaran kelompok dan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, dan; Kedua, Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan perseorangan primer dimana peran Puskesmas dimaknai sebagai gate keeper atau kontak pertama pada pelayanan kesehatan formal dan penakis rujukan sesuai dengan standard pelayanan medik.
Upaya
kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 secara umum terdiri
dari:
1. Upaya
Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama;
2. Upaya
Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.
Pada UKM tingkat pertama terdiri
dari: UKM
Esensial dan UKM Pengembangan.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial harus diselenggarakan oleh setiap
Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota
bidang kesehatan. UKM Esensial terdiri dari:
1. Pelayanan
Promosi Kesehatan;
2. Pelayanan
Kesehatan Lingkungan;
3. Pelayanan
Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana;
4. Pelayanan
Gizi; dan
5. Pelayanan
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Pengembangan merupakan
kegiatan yang memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat
ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas
masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang
tersedia di masing-masing Puskesmas.
Upaya
Kesehatan Perseorangan (UKP) Tingkat Pertama sebagaimana dalam pasal 37 Permenkes Nomor 75 Tahun 2014,
disebutkan bahwa Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama dilaksanakan
dalam bentuk:
1. Rawat
jalan;
2. Pelayanan
Gawat Darurat;
3. Pelayanan
satu hari (one day care);
4. Home
care; dan/atau
5. Rawat
inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Kegiatan-kegiatan
tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan
standar pelayanan. Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana tersebut di
atas, puskesmas harus menyelenggarakan:
1. Manajemen
Puskesmas;
2. Pelayanan
Kefarmasian;
3. Pelayanan
Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan
4. Pelayanan
Laboratorium.
terima kasih ilmu nya
BalasHapus