S E H A T I
Senyum, Empati, Harmonis, Aman, Tepat, Ikhlas

Rabu, 10 Mei 2017

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)


Dalam KEPMENKES RI No. 128 tahun 2004 dinyatakan bahwa fungsi Puskesmas dibagi menjadi tiga fungsi utama: Pertama, sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) primer ditingkat pertama di wilayahnya; Kedua, sebagai pusat penyedia data dan informasi kesehatan di wilayah kerjanya sekaligus dikaitkan dengan perannya sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan di wilayahnya, dan; Ketiga, sebagai penyelenggara Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) primer/tingkat pertama yang berkualitas dan berorientasi pada pengguna layanannya.

Artinya, upaya kesehatan di Puskesmas dipilah
dalam dua kategori yakni : Pertama, pusat pelayanan kesehatan masyarakat primer yakni puskesmas sebagai pemberi layanan promotif dan preventif dengan sasaran kelompok dan masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, dan; Kedua, Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan perseorangan primer dimana peran Puskesmas dimaknai sebagai gate keeper atau kontak pertama pada pelayanan kesehatan formal dan penakis rujukan sesuai dengan standard pelayanan medik.

Upaya kesehatan yang dilaksanakan di Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 secara umum terdiri dari:
      1.      Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama;
      2.      Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama.

Pada UKM tingkat pertama terdiri dari: UKM Esensial dan UKM Pengembangan.

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan. UKM Esensial terdiri dari:
1.      Pelayanan Promosi Kesehatan;
2.      Pelayanan Kesehatan Lingkungan;
3.      Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Keluarga Berencana;
4.      Pelayanan Gizi; dan
5.      Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pengembangan merupakan kegiatan yang memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.

Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) Tingkat Pertama sebagaimana dalam pasal 37 Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, disebutkan bahwa Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama dilaksanakan dalam bentuk:
1.      Rawat jalan;
2.      Pelayanan Gawat Darurat;
3.      Pelayanan satu hari (one day care);
4.      Home care; dan/atau
5.      Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan. Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana tersebut di atas, puskesmas harus menyelenggarakan:
1.      Manajemen Puskesmas;
2.      Pelayanan Kefarmasian;
3.      Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat; dan
4.      Pelayanan Laboratorium.

1 komentar: